ZAKAT
zakat
(Bahasa Arab: زكاة transliterasi: Zakah) dalam segi istilah adalah harta
tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan
kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya).Zakat
dari segi bahasa berarti bersih,suci,subur,berkat dan berkembang.Menurut
ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Zakat merupakan rukun
ketiga dari rukun Islam.
Sejarah zakat
Tugas Reg 3 Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Alquran. Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan zakat bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin.[1] Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.[2]Pada zaman khilafah, zakat dikumpulkan oleh pegawai negara dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar.[3] Syari'ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan.
Hukum zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan sebuah kegiatan sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia di mana pun.Jenis zakat
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:- Zakat fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan. - Zakat maal (harta)
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Hak zakat
Penerima
Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, tertera dalam Surah at-Taubah ayat 60 yakni:- Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
- Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
- Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
- Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya
- Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
- Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah misal: dakwah, perang dan sebagainya.
- Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
Haram menerima
- Orang kaya dan orang yang masih memiliki tenaga.
- Hamba sahaya yang masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
- Keturunan Nabi Muhammad (ahlul bait)
- Orang yang dalam tanggungan dari orang yang berzakat, misalnya anak dan istri.
Faedah zakat
Zakat memiliki beberapa faedah yang sangat berguna bagi umat Islam, di antaranya faedah agama (diniyyah), akhlak (khuluqiyah) dan kesosialan (ijtimaiyyah). Berikut penjelasan lebih rinci mengenai faedah-faedahnya.Faedah agama
1.
Dengan
berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari rukun Islam yang
mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan
akhirat.
2.
Merupakan
sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya,
akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam
ketaatan.
3.
Pembayar
zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman
Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah"
(Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits muttafaq alaih, nabi
juga
menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh
Allah berlipat ganda.
4.
Zakat
merupakan sarana penghapus dosa.
Faedah akhlak
1.
Menanamkan
sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar
zakat.
2.
Pembayar
zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut
kepada saudaranya yang tidak punya.
3.
Merupakan
realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun
raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah
pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat
pengorbanannya.
4.
Di
dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
5.
Menjadi
tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.
Faedah kesosialan
1.
Zakat
merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin
yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
2.
Memberikan
dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa
dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi
sabilillah.
3.
Zakat
bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada
fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang
berkelas ekonomi tinggi
menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut
rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu
dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan
cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
4.
Zakat
akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan
melimpah.
5.
Membayar
zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta
dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang
mengambil manfaat.
Hikmah zakat
Hikmah dari zakat antara lain:
1.
Mengurangi
kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
2.
Pilar
amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang
berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah.
3.
Membersihkan
dan mengikis akhlak yang buruk
4.
Alat
pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5.
Ungkapan
rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan
6.
Untuk
pengembangan potensi ummat
7.
Dukungan
moral kepada orang yang baru masuk Islam
8.
Menambah
pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
Zakat dalam Al Qur'an
“
|
...dan
dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang
ruku'". (Al-Baqarah 2:43)
|
”
|
“
|
Pada
hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya
dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka:
"Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka
rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (At-Taubah
9:35)
|
”
|
“
|
Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
menyucikan mereka..." (At-Taubah 9:103)
|
”
|
“
|
...dan
Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung,
pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima
yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari
buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di
hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan
janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan." (al-An'am 6:141)
|
ZAKAT
FITRAH
Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan
atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan
syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan
manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia
dengan izin Allah akan kembali fitrah.
Yang berkewajiban membayar
Pada prinsipnya seperti definisi di atas, setiap muslim diwajibkan untuk
mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya , keluarganya dan orang lain yang
menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita.
Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:
- Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
- Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam matahari.
- Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.
- Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan.
Besar Zakat
Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah
sesuai penafsiran terhadap hadist adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1
mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma,
gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab
syafi'i dan Maliki
Waktu Pengeluaran
Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan, paling lambat sebelum orang-orang
selesai menunaikan Salat Ied. Jika waktu penyerahan melewati
batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.
Penerima Zakat
Penerima Zakat secara umum ditetapkan dalam 8
golongan/asnaf (fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin,
fisabilillah, ibnu sabil) namun menurut beberapa ulama khusus untuk zakat
fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin. Pendapat ini disandarkan dengan
alasan bahwa jumlah/nilai zakat yang sangat kecil sementara salah satu
tujuannya dikelurakannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat
ikut merayakan hari raya dan saling berbagi sesama umat islam.
Sumber Hadits berkenaan dengan Zakat
Fitrah
- Diriwayatkan dari Ibnu Umar t.ia berkata : Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah dari bulan Ramadan satu sha' dari kurma, atau satu sha' dari sya'iir. atas seorang hamba, seorang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslilmin. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim)
- Diriwayatkan dari Umar bin Nafi' dari ayahnya dari Ibnu Umar ia berkata ; Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah satu sha' dari kurma atau satu sha' dari sya'iir atas seorang hamba, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin dan dia memerintahkan agar di tunaikan / dikeluarkan sebelum manusia keluar untuk salat 'ied. (H. R : Al-Bukhary, Abu Daud dan Nasa'i)
- Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. ia berkata : Rasulullah saw telah memfardhukan zakat fithrah untuk membersihkan orang yang shaum dari perbuatan sia-sia dan dari perkataan keji dan untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum salat, maka ia berarti zakat yang di terima dan barang siapa yang mengeluarkannya sesudah salat 'ied, maka itu berarti shadaqah seperti shadaqah biasa (bukan zakat fithrah). (H.R : Abu Daud, Ibnu Majah dan Daaruquthni)
- Diriwayatkan dari Hisyam bin urwah dari ayahnya dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. bersabda : Tangan di atas (memberi dan menolong) lebih baik daripada tangan di bawah (meminta-minta), mulailah orang yang menjadi tanggunganmu (keluarga dll) dan sebaik-baik shadaqah adalah yang di keluarkan dari kelebihan kekayaan (yang di perlukan oleh keluarga) (H.R : Al-Bukhary dan Ahmad)
- Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. ia berkata : Rasulullah sw. memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fithrah unutk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya dari orang yang kamu sediakan makanan mereka (tanggunganmu). (H.R : Daaruquthni, hadits hasan)
- Artinya : Diriwayatkan dari Nafi' t. berkata : Adalah Ibnu Umar menyerahkan (zakat fithrah) kepada mereka yang menerimanya (panitia penerima zakat fithrah / amil) dan mereka (para sahabat) menyerahkan zakat fithrah sehari atau dua hari sebelum 'iedil fitri. (H.R.Al-Bukhary)
- Diriwayatkan dari Nafi' : Bahwa sesungguhnya Abdullah bin Umar menyuruh orang mengeluarkan zakat fithrah kepada petugas yang kepadanya zakat fithrah di kumpulkan (amil) dua hari atau tiga hari sebelum hari raya fitri. (H.R: Malik)
Hikmah disyari'atkannya Zakat Fitrah
Di antara hikmah disyari'atkannya zakat fitrah adalah:
1. Zakat fitrah merupakan zakat diri,
di mana Allah memberikan umur panjang baginya sehingga ia bertahan dengan
nikmat-l\lya.
2. Zakat fitrah juga merupakan bentuk
pertolongan kepada umat Islam, baik kaya maupun miskin sehingga mereka dapat
berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah Ta'ala dan bersukacita dengan
segala anugerah nikmat-Nya.
3. Hikmahnya yang paling agung adalah
tanda syukur orang yang berpuasa kepada Allah atas nikmat ibadah puasa. (Lihat
Al Irsyaad Ila Ma'rifatil Ahkaam, oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di, hlm. 37.)
4. Di antara hikmahnya adalah
sebagaimana yang terkandung dalam hadits Ibnu Abbas radhiAllahu 'anhuma di
atas, yaitu puasa merupakan pembersih bagi yang melakukannya dari kesia-siaan
dan perkataan buruk, demikian pula sebagai salah satu sarana pemberian makan
kepada fakir miskin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar