Kamis, 19 Januari 2017

Lyrics lagu Zara Larsson_ She's Not Me

"ZARA LARSSON_ She's Not Me (Pt 1 & 2)"


She doesn't love you like I do
She doesn't have my name
However she tries to act like it
She'll never be the same

But she's new and she's beautiful
You've never been in a fight
Yeah it's awfully perfect now
But you just know deep inside

She's not me
She's not me
She's not me
Baby
She's not me

Does she make you feel wanted like I did
Make you feel like you're the one thing that matters
You let her head rest on your chest
But when you close your eyes

You'll be seeing my face again
I'll be crossing your mind
You'll be dreaming on places we went
And then you'll wake up to find

That she's not me
She's not me
She's not me
Remember
That she's not me
Mmmmhhh-uuuuh-yeeaah
She's not me
She's not me

Said I wonder now
Yeah I wonder how you've been
Are you happy?

Is she still the one?
Are U having fun?
Is it for real?
Baby...

Cause I'll be waiting here
Another week, or month or year
If you're lonely

God I wish I knew everything
About the two of you
Won't you tell me

Does she have any humor?
Does she laugh at your jokes?
Can she look past the rumors?
Does she know how it goes?

Or is it none of my business?

Do you go to the movies?
Do you make out in the park?
Do you stay up for hours?
And just talk and talk?

Or is it none of my business?

Does she know bout the bracelets?
There were two of a kind
Did you save did you save it?
Like I did mine

Or is it none of my business?

Would it make any difference
If I got you alone?
If I called would you listen?
Would you hang up the phone?

Or is it none of my business?

None of my business
Is it none of my business?
None of my business
Is it none of my business?

She's not me - and she'll never be, never be, never be
She's not me - and she'll never be, never be, never be
She's not me - and she'll never be, never be, never be
She's not me - and she'll never be, never be, never be

" ZAKAT "



ZAKAT
zakat (Bahasa Arab: زكاة transliterasi: Zakah) dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya).Zakat dari segi bahasa berarti bersih,suci,subur,berkat dan berkembang.Menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Zakat merupakan rukun ketiga dari rukun Islam.

Sejarah zakat

Tugas Reg 3 Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Alquran. Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan zakat bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin.[1] Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.[2]
Pada zaman khilafah, zakat dikumpulkan oleh pegawai negara dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar.[3] Syari'ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan.

Hukum zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan sebuah kegiatan sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia di mana pun.

Jenis zakat

Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
  • Zakat fitrah
    Zakat yang wajib dikeluarkan
    muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
  • Zakat maal (harta)
    Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Hak zakat

Penerima

Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, tertera dalam Surah at-Taubah ayat 60 yakni:
  • Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  • Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  • Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  • Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
  • Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya
  • Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
  • Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah misal: dakwah, perang dan sebagainya.
  • Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.

Haram menerima

  • Orang kaya dan orang yang masih memiliki tenaga.
  • Hamba sahaya yang masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
  • Keturunan Nabi Muhammad (ahlul bait)
  • Orang yang dalam tanggungan dari orang yang berzakat, misalnya anak dan istri.

Faedah zakat

Zakat memiliki beberapa faedah yang sangat berguna bagi umat Islam, di antaranya faedah agama (diniyyah), akhlak (khuluqiyah) dan kesosialan (ijtimaiyyah). Berikut penjelasan lebih rinci mengenai faedah-faedahnya.

Faedah agama

1.   Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
2.   Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
3.   Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits muttafaq alaih, nabi juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
4.   Zakat merupakan sarana penghapus dosa.

Faedah akhlak

1.   Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
2.   Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
3.   Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
4.   Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
5.   Menjadi tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.

Faedah kesosialan

1.   Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
2.   Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
3.   Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
4.   Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
5.   Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.

Hikmah zakat

Hikmah dari zakat antara lain:
1.   Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
2.   Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah.
3.   Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
4.   Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5.   Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan
6.   Untuk pengembangan potensi ummat
7.   Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
8.   Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.

Zakat dalam Al Qur'an

...dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'". (Al-Baqarah 2:43)

Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (At-Taubah 9:35)

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka..." (At-Taubah 9:103)

...dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan." (al-An'am 6:141)
        




      



         ZAKAT FITRAH
Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.
Yang berkewajiban membayar
Pada prinsipnya seperti definisi di atas, setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya , keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita. Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:
  • Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
  • Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam matahari.
  • Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.
  • Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan.
Besar Zakat
Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadist adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki
Waktu Pengeluaran
Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Salat Ied. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.
Penerima Zakat
Penerima Zakat secara umum ditetapkan dalam 8 golongan/asnaf (fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil) namun menurut beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin. Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah/nilai zakat yang sangat kecil sementara salah satu tujuannya dikelurakannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya dan saling berbagi sesama umat islam.
Sumber Hadits berkenaan dengan Zakat Fitrah
  • Diriwayatkan dari Ibnu Umar t.ia berkata : Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah dari bulan Ramadan satu sha' dari kurma, atau satu sha' dari sya'iir. atas seorang hamba, seorang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslilmin. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim)
  • Diriwayatkan dari Umar bin Nafi' dari ayahnya dari Ibnu Umar ia berkata ; Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah satu sha' dari kurma atau satu sha' dari sya'iir atas seorang hamba, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin dan dia memerintahkan agar di tunaikan / dikeluarkan sebelum manusia keluar untuk salat 'ied. (H. R : Al-Bukhary, Abu Daud dan Nasa'i)
  • Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. ia berkata : Rasulullah saw telah memfardhukan zakat fithrah untuk membersihkan orang yang shaum dari perbuatan sia-sia dan dari perkataan keji dan untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum salat, maka ia berarti zakat yang di terima dan barang siapa yang mengeluarkannya sesudah salat 'ied, maka itu berarti shadaqah seperti shadaqah biasa (bukan zakat fithrah). (H.R : Abu Daud, Ibnu Majah dan Daaruquthni)
  • Diriwayatkan dari Hisyam bin urwah dari ayahnya dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. bersabda : Tangan di atas (memberi dan menolong) lebih baik daripada tangan di bawah (meminta-minta), mulailah orang yang menjadi tanggunganmu (keluarga dll) dan sebaik-baik shadaqah adalah yang di keluarkan dari kelebihan kekayaan (yang di perlukan oleh keluarga) (H.R : Al-Bukhary dan Ahmad)
  • Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. ia berkata : Rasulullah sw. memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fithrah unutk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya dari orang yang kamu sediakan makanan mereka (tanggunganmu). (H.R : Daaruquthni, hadits hasan)
  • Artinya : Diriwayatkan dari Nafi' t. berkata : Adalah Ibnu Umar menyerahkan (zakat fithrah) kepada mereka yang menerimanya (panitia penerima zakat fithrah / amil) dan mereka (para sahabat) menyerahkan zakat fithrah sehari atau dua hari sebelum 'iedil fitri. (H.R.Al-Bukhary)
  • Diriwayatkan dari Nafi' : Bahwa sesungguhnya Abdullah bin Umar menyuruh orang mengeluarkan zakat fithrah kepada petugas yang kepadanya zakat fithrah di kumpulkan (amil) dua hari atau tiga hari sebelum hari raya fitri. (H.R: Malik)
Hikmah disyari'atkannya Zakat Fitrah
Di antara hikmah disyari'atkannya zakat fitrah adalah:
1.   Zakat fitrah merupakan zakat diri, di mana Allah memberikan umur panjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmat-l\lya.
2.   Zakat fitrah juga merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik kaya maupun miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah Ta'ala dan bersukacita dengan segala anugerah nikmat-Nya.
3.   Hikmahnya yang paling agung adalah tanda syukur orang yang berpuasa kepada Allah atas nikmat ibadah puasa. (Lihat Al Irsyaad Ila Ma'rifatil Ahkaam, oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di, hlm. 37.)
4.   Di antara hikmahnya adalah sebagaimana yang terkandung dalam hadits Ibnu Abbas radhiAllahu 'anhuma di atas, yaitu puasa merupakan pembersih bagi yang melakukannya dari kesia-siaan dan perkataan buruk, demikian pula sebagai salah satu sarana pemberian makan kepada fakir miskin.

Tafsir dan hukum bacaan surat Al-Mulk ayat 2



SURAT AL MULK AYAT 2

الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ

Allazi khalaqal-mauta wal-hayata liyabluwakum ayyukum ahsanu ‘amala, wa huwal-‘azizul-gafur

ARTINYA : Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun,

TAFSIR    :
Dalam ayat ini, bahwa Allah SWT pemegang kekuasaan kerajaan dunia dan kerajaan akhirat serta menguasai segala sesuatunya itu, adalah Tuhan yang menciptakan kematian dan kehidupan. Hanya Dia sajalah yang menentukan saat kematian sesuatu makhluk. Jika saat kematian itu telah tiba tidak ada sesuatu pun yang dapat mempercepat atau memperlambatnya barang seketika. Demikian pula keadaan makhluk yang akan menemui saat kematian itu, tidak ada sesuatupun yang dapat mengubahnya dari yang telah ditentukan-Nya. 





Allah SWT berfirman: 
وَلَنْ يُؤَخِّرَ اللَّهُ نَفْسًا إِذَا جَاءَ أَجَلُهَا وَاللَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ (11)
 Maksudnya : "Dan Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan (kematian) seseorang apabila datang waktu kematiannya. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Surah Al-Munafiqun ayat 11) 
 Dan tidak seorangpun manusia atau makhluk hidup yang lain yang akan dapat menghindarkan diri dari kematian yang telah ditetapkan Allah SWT.
 Allah SWT berfirman: 
أَيْنَمَا تَكُونُوا يُدْرِكُكُمُ الْمَوْتُ وَلَوْ كُنْتُمْ فِي بُرُوجٍ مُشَيَّدَةٍ 
 Maksudnya : "Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, sekali pun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh. (Surah An-Nisaa ayat 78) 
 Demikian pula dinyatakan bahwa Allah SWT yang menciptakan kehidupan. Maksudnya ialah bahwa Dialah yang menghidupkan seluruh makhluk hidup yang ada di alam ini, Dialah yang menyediakan segala sesuatu keperluan hidup itu dan Dia pulalah yang memberikan kemungkinan semua jenis makhluk dapat hidup dan terhindar daripada kemusnahan. 
 Kemudian Dia pulalah yang menetapkan lama kehidupan sesuatu makhluk dan menetapkan keadaan kehidupan seluruh makhluk. Dalam pada itu Allah SWT pun menentukan sampai saat akhir kehidupan suatu makhluk, sehingga bila waktu yang ditentukan-Nya itu telah berakhir, musnahlah makhluk tersebut sebagaimana yang dialami oleh jenis-jenis binatang purba. Diterangkan bahawa tujuan Allah SWT menciptakan kematian dan kehidupan itu untuk menguji manusia, siapa di antara mereka yang beriman dan beramal soleh dengan mengikuti petunjuk-petunjuk yang dibawa Nabi Muhammad SAW. dan siapa pula yang mengingkarinya. 
Dari ayat di atas jelas bahawa dengan menciptakan kehidupan itu Allah SWT memberi kesempatan yang sangat luas kepada manusia untuk memilih mana yang baik untuk dirinya. Apakah ia akan mengikuti hawa nafsunya, atau ia akan mengikuti petunjuk-petunjuk hukum dan ketentuan-ketentuan Allah SWT sebagai Penguasa alam semesta ini?. 

Seandainya manusia ditimpa azab yang pedih di akhirat nanti, maka azab itu pada hakikatnya ditimpakan atas kehendak diri mereka sendiri, dan jika mereka memperoleh kebahagiaan, maka kebahagiaan itu adalah kerana kehendak diri mereka sendiri pula. Manusia yang membuat pilihan samaada untuk menjadi manusia yang baik dan bertakwa atau menjadi manusia yang jahat dan mengikut hawa nafsunya.

Berdasarkan ujian itu pulalah ditetapkan derajat dan martabat seseorang manusia di sisi Allah SWT. Semakin kuat iman seseorang semakin banyak amal soleh yang dikerjakannya dan semakin tunduk dan patuhlah ia mengikuti hukum dan peraturan Allah SWT. Sebaliknya jika manusia tidak beriman kepada-Nya, tidak mengerjakan amal yang soleh dan tidak taat kepada-Nya, ia akan memperoleh tempat yang paling hina di sisi-Nya. 

Sehubungan dengan tafsir ayat ini, Rasulullah SAW bersabda: 

أيكم أحسن عقلا وأورع عن محارم الله وأسرع فى طاعته عزوجل 

Maksudnya : "Siapakah di antara kamu yang paling baik kefahamannya (terhadap agama), yang paling kuat menahan diri mengerjakan larangan Allah dan yang paling bersegera melakukan taat kepada Allah `Azza wa jalla?".(lihat tafsir Al Maragi, halaman 6, juz 29, jilid X) 

Maksudnya ialah: Kehidupan duniawi itu adalah untuk menguji manusia siapa di antara mereka yang selalu mempergunakan akal dan fikirannya untuk memahami agama Allah, memilih mana perbuatan yang paling baik dikerjakannya, sehingga perbuatannya itu di redai Allah; siapa yang tabah dan tahan mengekang diri dari mengerjakan larangan-larangan Allah dan siapa pula yang paling taat kepada-Nya?.

Ayat ini mendorong dan menganjurkan agar manusia selalu waspada dalam hidupnya. Hendaklah mereka selalu memeriksa hati mereka, apakah benar-benar ia seorang yang beriman dan memeriksa segala yang akan mereka perbuat. Apakah yang akan mereka perbuat itu sesuai dengan yang diperintahkan Allah SWT atau tidak?. Atau yang akan mereka perbuat itu larangan Allah SWT atau bukan larangan-Nya?. Jika perbuatan itu sesuai dengan perintah Allah SWT bahkan termasuk perbuatan yang diredai-Nya, hendaklah segera mengerjakannya, sebaliknya jika perbuatan itu termasuk larangan Allah SWT, maka jangan sekali-kali dilaksanakan. 

Pada akhir ayat ini Allah SWT menegaskan bahawa Dia Maha Perkasa, tidak ada sesuatu makhlukpun yang dapat menghalangi kehendak-Nya, jika Ia hendak melakukan sesuatu, seperti hendak memberi pahala orang-orang yang beriman dan beramal soleh atau hendak mengazab orang yang durhaka kepada-Nya. Dia Maha Pengampun kepada hamba-hamba-Nya yang mahu bertaubat kepada-Nya dengan menyesali perbuatan dosa yang telah dikerjakannya, berjanji tidak akan memperbuat dosa itu lagi serta berjanji pula tidak akan melakukan dosa-dosa yang lain. 

Pada ayat ini Allah SWT menyebut secara bergandingan dua macam sifat dari sifat-sifat Nya, iaitu sifat Maha Perkasa dan sifat Maha Pengampun.

Sifat Maha Perkasa memberi pengertian memberi kabar yang menakut-nakutkan kepada manusia, sedang sifat Maha Pengampun memberi pengertian adanya harapan bagi setiap orang yang mengerjakan perbuatan dosa, jika ia bertaubat. 

Perkara ini untuk menunjukkan bahawa Allah SWT yang berhak disembah itu benar-benar dapat memaksakan kehendak-Nya kepada siapapun, tidak ada yang dapat menghalanginya, Dia mengetahui segala sesuatu, sehingga dapat memberikan balasan yang tepat kepada setiap hamba Nya, baik berupa pahala mahupun berupa seksa. Dengan pengetahuan-Nya itu pula Dia dapat membedakan antara orang yang taat dan durhaka kepada-Nya sehingga tidak ada kemungkinan sedikitpun seseorang durhaka memperoleh pahala atau seseorang yang taat dan patuh memperoleh seksa. 

Firman Allah SWT :

نَبِّئْ عِبَادِي أَنِّي أَنَا الْغَفُورُ الرَّحِيمُ (49) وَأَنَّ عَذَابِي هُوَ الْعَذَابُ الْأَلِيمُ (50) 

Maksudnya : "Kabarkanlah kepada hamba-hamba-Ku, bahawa sesungguhnya Aku lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, dan bahawa sesungguhnya azab-Ku adalah azab yang sangat pedih (Surah Al-Hijr ayat 49-50)


HUKUM BACAAN

الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ

أَحْسَنُ عَمَلًا وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ


1.                Aliflam Syamsyiah
2.                Mad tabi’i
3.                Aliflam Qamariyah
4.                Mad layin
5.                Aliflam Qamariyah
6.                Mad Badal/mad tabi’i
7.                Qalqalah sugra
8.                Idzhar syafawi
9.                Idzhar syafawi
10.          Mad iwad
11.          Aliflam qamariyah
12.          Mad tabi’i
13.          Aliflam qamariyah
14.          Mad aridl lissukun